
REHABILITASI MENTAL
NUR ILAHIE ASSANI
SK DINSOS : 062/5972/PPSKS/10/2019
AKREDITASI A
Kesejahteraan adalah Hak seluruh Warga Negara Indonesia, tanpa kecuali termasuk penyandang disabilitas.
Penyelenggaraan kesejahteraan merupakan tanggungjawab bersama, pemerintah pusat, daerah dan masyarakat.
“Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial”
Undang-Undang Indonesia Nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan Sosial
Sehubungan dengan hal tersebut, maka Yayasan Nur Ilahie Assanie membantu pemerintah dalam penyelenggaraaan rehabilitasi sosial, khususnya bagi penyandang disabilitas mental.
TUJUAN
Untuk memulihkan dan mengembangkan kemauan dan kemauan penyandang disabilitas khususnya disabilitas mental agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara optimal.
Mendukung terpenuhinya kebutuhan dasar penyandang disabilitas binaan.
Membantu pemerintah dalam aksesibilitas pelayanan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas mental.
Landasan Hukum
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang pengesahan Convention on The Rights of Persons with Disabilities (Konversi mengenal Hak-hak penyandang Disabilitas), tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5251
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
Persyaratan Masuk
A. PERSYARATAN
1. Usia antara 15-55 tahun;
2. Surat rujukan dari Psikiater/Rumah Sakit Jiwa yang menyatakan pasien dalam kondisi tenang, membutuhkan pelayanan rehabilitasi sosial dan resep obat anti psikotik yang harus dilanjutkan;
3. Surat keterangan dari Rumah Sakit/Puskesmas yang menyatakan tidak cacat ganda (misalnya: Mental Retardasi, tidak mempunyai penyakit menular dan penyakit Fisik Lainnya);
4. Foto Copy Kartu Keluarga dan KTP Orang Tua/ Wali penanggung jawab;
5. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan foto berwarna seluruh tubuh ukuran Post Card sebanyak 1 (satu) lembar);
6. Menyediakan materai Rp. 6.000,- sebanyak 2 lembar untuk mengisi lembar Surat Pernyataan (Formulir disediakan di Rehabilitasi).
7. Pemeriksaan Rapid test
B. KEWAJIBAN KELUARGA/WALI PENANGGUNGJAWAB
1. Wajib berpartisipasi dalam proses pelayanan dan Rehabilitasi Sosial;
2. Wajib mengunjungi KLIEN minimal satu bulan sekali;
3. Wajib menerima kembali KLIEN setelah dinyatakan selesai menjalani proses pelayanan dan rehabilitasi sosial di Panti Rehabilitasi Nur Ilahie Assani.

REHABILITASI MENTAL
NUR ILAHIE ASSANI
Jl. Raya Samarang No. 76 Kabupaten Garut
Telp: 081220523901
Instagram: @nur_ilahie_assani
